Powered By Blogger

Minggu, 05 Mei 2013

Samsung terbaru GALAXY S4



PT Samsung Electronic Indonesia (SEIN), meluncurkan Samsung GALAXY S4 secara resmi kepada konsumen di Indonesia, pada Sabtu (4/5). Acara yang berlangsung di Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat disambut antusias oleh warga Jakarta.

            Penjualan perdana yang diikuti oleh lebih dari 1.000 calon pembeli. Mereka rela menunggu giliran di Grand Indonesia untuk mendapatkan GALAXY S4 sebagai Life Companion.

            Ponsel cerdas berbasis Android ini memiliki berbagai teknologi dan fitur inovatif yang siap memberikan pengalaman lebih dari sekedar smartphone bagi tren gaya hidup konsumen masa kini. Antrean pembeli Samsung GALAXY S4 bahkan telah berlangsung sejak pukul 05.00 WIB.

            “Samsung selalu berusaha menghadirkan teknologi inovasi terdepan untuk kehidupan konsumen yang lebih baik. Apa yang mereka butuhkan bukan sekadar perangkat mobile yang pintar, namun perangkat yang lebih dari sekadar pintar untuk memudahkan kehidupan serta mendukung gaya hidup mereka,” kata Yoo Young Kim, Managing Director, SEIN saat peluncuran, baru-baru ini.

            Samsung GALAXY S4 memiliki fitur kamera: Dual Camera, Drama Shot, dan Sound&Sound; fitur untuk berbagi konten melalui Group Play. Ada juga fitur penunjang produktivitas seperti Air Gesture, Air Viewing, Smart Control, dan Smart Pause; fitur S Translator untuk mengatasi hambatan perbedaan bahasa; serta fitur S Health untuk memonitor gaya hidup sehat pengguna.

            “Samsung melihat tren konsumen saat ini tidak hanya membutuhkan ponsel yang pintar, namun ponsel pintar sebagai life companion yang mendukung gaya hidup mereka melalui serangkaian inovasi terdepan, yaitu GALAXY S4,” tambah Andreas Rompis, Samsung Mobile Business Vice President, PT Samsung Electronics Indonesia. [U-5]
Semakin gila Samsung S4, masyarakat makin bingung mau beli yang mana. Samsung mengeluarkan OS terlalu cepat bila menurut saya ,jadi kasian konsumen yang ingin mau membeli HP karena semakin banyak OS-OS baru.
Sumber : http://www.suarapembaruan.com/home/peluncuran-samsung-s4-disambut-antusias-warga-jakarta/35000

Gagalnya Hak Paten Ipad Mini oleh Apple

Kantor Hak Paten Amerika Serikat dilaporkan menolak permintaan Apple atas merek dagang iPad Mini. Aplikasi merek dagang untuk produk tablet populer ini ditolak karena namanya dianggap tidak memiliki arti yang unik dan ''hanya deskriptif'', demikian isi pernyataan Kantor Hak Paten dan Merek Dagang AS.

            Keputusan Kantor Paten AS ini keluar pada Januari lalu tetapi baru diumumkan baru-baru ini. Dalam keputusannya disebutkan bahwa ''aplikasi merek dagang hanya menggambarkan fitur atau karakteristik barang yang diajukan''. Istilah ''mini'' dan ''pad'' dan awalan ''i-'', semuanya deskripsi.

            Baik sebagai istilah individual atau gabungan - iPad mini - tidak menciptakan makna, unik, aneh, atau non-deskriptif dalam kaitannya dengan barang perangkat genggam kecil komputer tablet yang mampu memberikan akses internet, demikian isi keputusan tersebut.

            Tetapi Apple masih memiliki waktu hingga Juli untuk mengajukan banding ke Kantor Hak Paten dengan mengajukan bukti bahwa tablet yang lebih kecil ini memiliki perbedaan yang signifikan dengan saudara besarnya.

            Produk tablet Apple saat ini masih populer di pasar dengan nilai penjualan pada kuartal lalu hingga Januari 2013 mencapai 22,9 juta iPad dan iPad mini. Apple sendiri terlibat serangkaian perebutan hak paten dengan beberapa perusahaan pesaingnya.

            Mereka memenangkan sebuah kasus paten dengan pesaing utamanya dari Korea, Samsung, pada akhir tahun lalu tetapi di bulan Maret 2013 hakim pengadilan AS memerintahkan pemotongan keuntungan Apple sebesar 40% dari jumlah ganti rugi sebesar 1 miliar dollar AS dan menyiapkan sidang baru untuk menilai kembali tingkat kerusakan yang ditimbulkan. 

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2013/04/01/15021662/Hak.Paten.iPad.Mini.Ditolak

Sabtu, 04 Mei 2013

FireFox meluncurkan OS Terbaru


 Mozilla Indonesia turut ambil bagian memeriahkan acara Traceroute Party 2013 dengan memamerkan sistem operasinya, Firefox OS.
"Di sini kita mau kasih lihat, tapi ini belum peluncuran resmi. Kita mau perlihatkan inilah device-nya," kata Viking Karwur, Community Manager Mozilla Indonesia saat ditemui Ghiboo di Jakarta Convention Center.

            Menurut Viking, kehadiran OS Firefox di Indonesia merupakan yang kedua setelah sebelumnya diperkenalkan di Barcelona pada ajang Mobile World Congress 2013 beberapa waktu yang lalu.
OS Firefox sendiri disebut-sebut berbeda dari yang lain karena 100 persen HTML5. Sambutannya cukup positif baik dari developer maupun produsen smartphone.

"Saat ini udah ada ZTE dan Alcatel. Sony sudah lihat-lihat dan coba, tapi kalau nama-nama besar lainnya saya belum bisa jawab karena belum ada informasi," pungkas Viking.
Sayang, Viking belum bisa memberi bocoran kapan device-device yang mengadopsi Firefox OS bisa meluncur ke pasaran, termasuk di Indonesia.

Bagi Anda yang penasaran seperti apa sistem operasi terbaru ini, langsung saja kunjungi acara Traceroute Party 2013 di JCC yang digelar mulai 12 hingga 14 April 2013. Ingat, pengunjung tak dipungut biaya masuk sepeser pun.Tetapi apakah OS firefox terbaru ini bisa bersaing dengan OS – OS yang sudah banyak di pakai oleh masyakarat.

Namun bila dari firefox bisa memberikan bren-bren yang bagus kemungkinan OS ini bisa lebih banyak masyarakat pakai, karena banyak yang kita lihat cotohnya saja OS android saat baru keluar langsung masyarakat berbondong-bondong pada menggunakannya .

Sabtu, 30 Maret 2013

MY Penelitian Ilmiah


Judul PI : Undang-Undang dasar 1945
            Mengapa yang saya bahas tentang Undang-Undang Dasar 1945, karena banyak saya dengar-dengar banyak anak Indonesia yang tidak mengetahui semua dari isi Undang-Undang Dasar 1945 mereka hanya mengetahui pembukaannya saja tidak tahu apa saja pasal-pasalnya.
            Pada hal Undang-Undang Dasar 1945 adalah Hak dan kewajiban  bagi Anak-Anak Indonesia untuk bisa tahu apa itu Undang-Undang Dasar 1945, kita kan tidah boleh melupakan perjuangan pahlawan kita yang telah berjuang untung kemerdekaan dan sampai lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.
            Maka itulah saya mengambil Judul Penelitan Ilmiah ini , yang berJudul Undang-Undang Dasar 1945. Karena saya sendri tidak banyak mengetahui isi dari Undang-Undang Dasar 1945 jadi mngapa saya membat aplikasi ini biar saya sendri bisa mengetahui apa isi dari Undang-Undang Dasar1945.

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.    Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
2.    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
3.    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1.    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.    Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.    Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.    Presiden ialah orang Indonesia asli.
2.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.     Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.     Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV - DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.     Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V - KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.     Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3.     Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI - PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.     Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.     Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.     Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1.     Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2.     Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII - HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.     Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3.     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.     Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX - KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2.     Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X - WARGA NEGARA
Pasal 26
1.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI - AGAMA
Pasal 29
1.     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII - PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31
1.     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV - KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV - BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI - PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.     Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.     Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.     Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2.     Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
]PENJELASAN
SUMBER : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli