Judul PI :
Undang-Undang dasar 1945
Mengapa yang saya bahas tentang
Undang-Undang Dasar 1945, karena banyak saya dengar-dengar banyak anak Indonesia
yang tidak mengetahui semua dari isi Undang-Undang Dasar 1945 mereka hanya
mengetahui pembukaannya saja tidak tahu apa saja pasal-pasalnya.
Pada hal Undang-Undang Dasar 1945
adalah Hak dan kewajiban bagi Anak-Anak
Indonesia untuk bisa tahu apa itu Undang-Undang Dasar 1945, kita kan tidah
boleh melupakan perjuangan pahlawan kita yang telah berjuang untung kemerdekaan
dan sampai lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.
Maka itulah saya mengambil Judul
Penelitan Ilmiah ini , yang berJudul Undang-Undang Dasar 1945. Karena saya
sendri tidak banyak mengetahui isi dari Undang-Undang Dasar 1945 jadi mngapa
saya membat aplikasi ini biar saya sendri bisa mengetahui apa isi dari
Undang-Undang Dasar1945.
Pengarang : http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I - BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1.
Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.
Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II - MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
3.
Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB III - KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1.
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.
Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.
Presiden ialah orang
Indonesia asli.
2.
Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1.
Presiden mengangkat duta
dan konsul.
2.
Presiden menerima duta
negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV - DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.
Susunan Dewan
Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Dewan ini berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
BAB V - KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
1.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara.
2.
Menteri-menteri itu
diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3.
Menteri-menteri itu
memimpin departemen pemerintah.
BAB VI - PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII - DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.
Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.
Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Jika sesuatu rancangan
undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 21
1.
Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2.
Jika rancangan itu, meskipun
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.
Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
2.
Peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
3.
Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII - HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.
Anggaran pendapatan dan
belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.
Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang.
3.
Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Hal keuangan negara
selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.
Untuk memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX - KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
1.
Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
2.
Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X - WARGA NEGARA
Pasal 26
1.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat yang
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1.
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI - AGAMA
Pasal 29
1.
Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII - PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
1.
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.
Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII - PENDIDIKAN
Pasal 31
1.
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.
2.
Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV - KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
3.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV - BENDERA DAN
BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI - PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.
Untuk mengubah
Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
2.
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.
Dalam enam bulan sesudah
akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2.
Dalam enam bulan sesudah
Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
]PENJELASAN
SUMBER : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Naskah_asli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar