Hamburg - DPR RI kembali mendapat sorotan negatif masyarakat, setelah kunjungan Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI ke Jerman ditayangkan di Youtube dan ternyata kinerjanya dinilai memalukan nama baik bangsa.
Dari video yang diunggah PPI Berlin terlihat betapa pertemuan yang disebut studi banding itu jauh dari profesional, gaduh dengan bahasa sendiri di depan mitra dan tuan rumah asing dimana hal itu sangat tidak sopan menurut etiket internasional. Sebagian malah datang terlambat.
Masyarakat juga bisa menyaksikan rombongan DPR RI yang gagah berangkat ke luar negeri untuk studi banding itu tidak terlihat menguasai bahasa asing, sehingga tidak terbentuk dialog dua arah yang mendalam, lancar dan sederajat.
Verband Deutsch-Indonesischer Fachkraefte und Akademiker e.V atau Ikatan Ahli dan Sarjana Indonesia Jerman (IASI) memiliki pandangan sendiri mengenai kunjungan rombongan DPR RI ke Jerman itu. Selengkapnya dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Adam Pamma kepada detikcom, Senin (26/11/2012) Waktu Eropa Tengah.
Kunjungan anggota DPR RI ke luar negeri selalu menjadi sasaran kritik masyarakat karena dianggap kurang bermanfaat. Seperti halnya kunjungan ke Jerman untuk penyusunan RUU Keinsinyuran baru-baru ini (17-23/11/2012).
Pilihan DPR ke Jerman sebenarnya sudah tepat mengingat Jerman merupakan salah satu kiblat keinsinyuran di dunia. Hanya saja kunjungan ini kurang dipersiapkan dengan matang.
Seandainya saja para anggota DPR RI ke Jerman bertemu dengan institusi yang tepat, maka para anggota DPR akan memperoleh informasi komprehensif, yang benar-benar dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rancangan UU Keinsinyuran Indonesia.
Seharusnya DPR mengunjungi institusi yang terkait langsung dengan UU yang mengatur keinsinyuran. UU Keinsinyuran dan profesi keinsinyuran di Jerman diurus oleh masing-masing negara bagian, namun semua UU tersebut mempunyai dasar sama dalam pengakuan profesi insinyur, yaitu sistem pendidikan tinggi.
Profesi keinsinyuran di Jerman ditangani oleh Kamar Insinyur Negara Bagian (Landesingenieurkammer). Tugas utamanya adalah mewakili kepentingan para insinyur lepas, khususnya yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan terlibat dalam penyusunan UU keinsinyuran di negara bagian masing-masing.
Di tingkat nasional terdapat Kamar Insinyur Pusat (Bundesingenieurkammer) untuk mewakili kepentingan kamar insinyur masing-masing negara bagian di pemerintah Federasi dan Uni Eropa. Akreditasi insinyur asing juga dilakukan oleh masing-masing negara bagian.
Walaupun demikian Anggota DPR tetap perlu mengunjungi organisasi yang relevan dengan organisasi keinsinyuran seperti Perhimpunan Insinyur Jerman (VDI) dan Institut Standardisasi Jerman (DIN) agar mendapat informasi lengkap mengenai sistem yang berkaitan dengan keinsinyuran di Jerman.
VDI beranggotakan perorangan dan perusahaan, sedangkan Institut Standardisasi Jerman (DIN) beranggotakan hanya perusahaan. VDI dan DIN merupakan kunci daya saing produk Jerman dengan istilah populer Made in Germany yang terkenal akan kualitasnya.
Organisasi-organisasi ini menetapkan standardisasi dan pedoman untuk hal-hal yang berkaitan dengan kualitas kerja keinsinyuran di Jerman, misalnya standarisasi produk, proses, metode, atau definisi istilah untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas kerja para insinyur sehingga kapasitas dan kompetensi mereka meningkat.
Namun patut dicatat bahwa organisasi VDI dan DIN tidak menetapkan standardisasi kualifikasi insinyur dan tidak terkait langsung dengan UU Keinsinyuran
Profesi insinyur di Jerman didefinisikan dengan berlandaskan kuat pada sistem pendidikan tingginya. Dengan kata lain setiap lulusan perguruan tinggi di bidang teknik dengan level Bachelor/master atau diploma berhak dan dilindungi dalam menyandang profesi sebagai insinyur.
Hal ini karena sistem pendidikan tinggi di Jerman telah dirumuskan sedemikian rupa dengan melibatkan dunia industri/profesional, sehingga lulusan perguruan tinggi akan berkualifikasi sesuai dengan permintaan keprofesian, dan tidak diperlukan sertifikasi tambahan.
Tapi ada beberapa pekerjaan tertentu dimana sesorang insinyur harus mendapat otoritas dari pemerintah agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu tersebut terutama pekerjaan yang menyangkut keselamatan hidup orang banyak.
RUU Keinsinyuran Indonesia perlu menekankan adanya sinergi antara pendidikan tinggi dengan dunia keprofesian/industri di Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi Indonesia, selain juga menjadi basis kuat dalam standardisasi kualifikasi insinyur.
Jika standardisasi tersebut kuat dan mencerminkan suatu sistem yang melibatkan proses pendidikan yang tepat sasaran, UU yang disusun dapat mensyaratkan insinyur asing untuk memenuhi standard tersebut.
UU keinsinyuran Indonesia sebaiknya juga mempertimbangkan semangat kesempatan sama, terutama untuk insinyur-insinyur muda yang belum memiliki banyak pengalaman. Namun untuk pekerjaan yang sifatnya menyangkut keselamatan hidup orang banyak, insinyur-insinyur tersebut tetap perlu diotorisasi kualifikasinya oleh lembaga-lembaga tertentu.
Selain itu UU Keinsinyuran Indonesia diharapkan dapat mendorong peningkatan kesetaraan insinyur Indonesia dengan insinyur asing dalam hal kepercayaan pemberian tanggung jawab dan penghargaan.
IASI dapat membantu melakukan kajian mendalam mengenai keinsinyuran di Jerman, yang dapat menjadi masukan dalam penyusunan RUU Keinsinyuran di Indonesia maupun peningkatan kemampuan insinyur dalam negeri.
IASI merupakan sebuah organisasi resmi berdiri sejak 1976 dan diakui oleh pemerintah Jerman dengan tujuan utama untuk menjembatani hubungan kerjasama Indonesia-Jerman di berbagai bidang terutama alih teknologi, riset, pendidikan dan bisnis.
Saat ini IASI sedang melakukan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan hubungan kerjasama Indonesia Jerman diantaranya memfasilitasi pengiriman profesor Jerman ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia, dan pelatihan studi S3 ke Jerman di beberapa tempat di Indonesia.
Di samping itu juga memfasilitasi kerjasama Sekolah Menengah Kejuruan di Sulawesi Selatan dan Berufschule (semacam SMK di Jerman) serta promosi investasi dari Jerman ke Indonesia dan beberapa proyek sosial lainnya yang sifatnya alih teknologi.
Anggota IASI adalah para expatrian Indonesia di Jerman, peneliti dan para ahli serta perusahaan Jerman. Bila DPR RI meminta maka IASI pun siap memberi masukan dalam kegiatan merumuskan RUU Keinsinyuran Indonesia.
Referensi: http://news.detik.com/read/2012/11/27/012109/2102095/10/?992204topnews