Di jaman yang serba tegnologi ini,khusus nya gadget
seperti tablet, iphone, android , bb. gadget masa kini yang mahal dan
canggih. Banyak sekali perusahaan gedget yang bersaing dengan berbagaicara
dan meniru antara gadget satu dengang gadget yang lain, agar gadget bisa laku
dipasaran. Saya akan mengambil salah satu contoh persaingan gadget yaitu
persaingan apple dengan samsung.
Samsung yang telah lama menjadi partner dari Apple
diduga menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi
lawan, itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika
dan Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga
bergulir ke pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah
lama menjalin kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5
otak dari iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas,
Amerika serta komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti
Ipad, iPhone dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan San Jose,
California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri menilai
Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun atau
US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu
negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu tertentu.
Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik Apple.
Berikut ini hak paten yang dipermasalahkan oleh pihak
Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
Antara lain meliputi interface,multi touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
Berkaitan dengan touch screen, yang membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy, Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
Hak paten ini meliputi double tap atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar. Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak paten.
4.Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
Hak paten ini mengatur soal desain muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic 4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamentalperangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
Hampir sama dengan hak paten no. D ‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamentalperangkat secara umum yang dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Hak paten ini menjabarkan UI (User Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Berdasarkan pada bukti terbaru yang
dihadirkan dalam persidangan, selain pada desain antarmuka (interface), dan
hardware seperti yang dijelaskan dalam hak paten, paket penjualan
(packaging) Samsung ternyata juga meniru produk Apple, Serupa tapi tak sama.
tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan
berbagai bukti dokumen berupa foto proto type, email korespondensi antar kedua
perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh
masing-masing kedua belah pihak. pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung
telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan
setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan
tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup
kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau
ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan Samsung ini maka
pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi
kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari
Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.
Bagi Indonesia nih khususnya, persaingan
Apple vs Samsung, jika Apple menang dan Samsung ditolak. maka produk Samsung di
Indonesia akan ditarik dan imbasnya merugikan kalangan menengah ke bawah yang
tidak bisa lagi menikmati smartphone yang murah. dimana segmen pasar Samsung
memang membidik kalangan menengah ke bawah yang sangat potensial di tanah air.
Referensi : http://teknologi.kompasiana.com/gadget/2012/09/18/persaingan-gadget-apple-vs-samsung-493960.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar