Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk
pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang
wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit
Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak
oleh DPR. Pada 25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses
pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Pencegahan korupsi harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan
berbasis program antikorupsi yang didapat dari lingkungan sekitarnya. Ada pula
laporan dari masyrakat yang memberikan keganjilan-keganjilan yang ada dilingkungan mereka .
Saya baru-baru ini pernah mendengar bahwa KPK ingin ditutup, buat saya
atau kebanyakan masyrakat pasti tidak akan setuju dengan keputusan sepihak itu.
Mengapa begitu, karna bila KPK ditutup maka akan lebih banyak lagi korupsi yang
akan terjadi , apa lagi di pemimpin-pemimpin negara ini seperti di DPR dan MPR makin tidak akan
terkendali korupsi yang akan terjadi di indonesia . Apa anda pernah mendengar
lagu “Iwan fals” yang berjudul “Tikus-tikus kantor, lirik dari lagu tersebut
banyak menggunakan istilah-istilah yang menyinggung pemimpin-pemimpin di
indonesia ini.
Seperti ini lirik-liriknya, “Kisah usang tikus-tikus kantor “,”Yang suka
berenang disungai yang kotor”,”kisah usang tikus-tikus berdasi “,”yang suka
ingkar janji”, dari lirik tersebut bisa disebut pemimpin-pemimpin kita yang mau
berjanji dan tidak ditepati. “Kucing datang “: itu adalah KPK,”Cepat ganti muka
“: pemimpin, ”Segera menjelma bagai tak tercela masa bodoh hilang harga diri asal
tidak terbukti ah tentu sikat lagi : nah ini terbuktikan seandainya KPK di
hapus di indonesia . Apa lagi yang akan di sikap oleh tikus-tikus yang berdasi
ini .
Ada pula tugas dari KPK :
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
- Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain
itu KPK juga memiliki wewenang dalam mengkoordinasikan tugasnya, seperti :
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar