Pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium
di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan
puluhan buruhnya, dikenal sebagai orang yang temperamental. Tak hanya itu,
tersangka pun tak begitu dekat dengan tetangga di sekitarnya.
Seorang tetangga pemilik warung
persis di sebelah pabrik Yuki yang enggan menyebut namanya menjelaskan, Yuki
tinggal di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur,
Tangerang, Banten, sekitar 20 tahun silam saat mengontrak sepetak rumah. Meski
tergolong lama, ia jarang berkomunikasi dengan lingkungan tetangga di
sekitarnya.
"Dia jarang ngobrol,
orangnya temperamental. Warga sini jadi males. Keluar dari pabrik sama rumahnya
saja jarang. Dia paling cuma ngurusin karyawannya doang,"
ujarnya saat ditemui.
Sifatnya tersebut pun kerap
menyebabkan Yuki bersitegang dengan tetangga-tetangganya karena alasan-alasan
yang sepele. Namun, meski kerap memiliki masalah dengan tetangganya, Yuki tidak
mengubah sikapnya yang tergolong arogan. Para tetangga menilai sikap tersebut
muncul atas latar belakang kesuksesannya mengelola usaha.
"Ya, namanya orang banyak
duitnya gimana sih, sikapnya begitu. Kita
semua di sini sih sudah tahu gimana,
jadi ya nggak ngurusin,
masing-masing mengurusi hidupnya saja akhirnya," lanjutnya.
Wanita yang rumahnya berada
persis di samping pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium itu
menuturkan, meski jarang bergaul dengan para tetangganya, Yuki termasuk orang
yang sukses.
Hal itu terbukti dari usaha yang
semula hanya pengolahan limbah menjadi batang aluminium hingga akhirnya limbah
menjadi panci yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih tinggi. Buah
kesuksesannya tersebut ditunjukkan Yuki melalui dibangunnya sebuah rumah megah
yang berada di samping pabrik pembuatan panci aluminium, dua tahun yang lalu.
Yuki, istrinya, serta empat orang
anaknya yang semula tinggal di rumah lamanya yang berada dekat pabrik pun
pindah ke rumah mewah dua lantai tersebut. Sayang, kegemilangan bisnis Yuki
ternoda oleh praktik perbudakannya terhadap para buruh.
Yuki menjadi salah satu dari
tujuh tersangka kasus perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan sebanyak 34
buruh di pabriknya. Adapun tujuh tersangka lain ialah Sudirman (34), Nurdin
(34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).
Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron.
Para tersangka dikenakan Pasal
333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik
tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan
fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah
shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan
terhadap buruh.
Kini, kelima tersangka ditahan
dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari
pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau kepada
masyarakat agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak tenaga kerja yang
terjadi di wilayahnya. Langkah ini diambil karena jumlah pengawas dari Disnaker
setempat dirasa kurang.
"Laporan pengawasan yang melekat di level masyarakat ini penting. Kita punya online system, silakan lapor melalui www.kemenakertrans.go.id," kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan.
Untuk kejadian perbudakan buruh di Lebak Wangi, Tangerang, Muhaimin menyatakan itu disebabkan oleh kekurangan jumlah pengawas. Untuk mengatasi kekurangan itu, sistem koordinasi akan diperbaiki, melibatkan lurah dan camat terkait.
soal penambahan pengawas, kita butuh waktu, butuh rekruitmen, butuh PNS di daerah,
Muhaimin juga menyatakan telah mulai memberikan upah kepada mantan buruh pabrik kuali CV Sinar Logam, Tangerang. Selain itu, alat-alat produksi perusahaan mulai disita aparat.
http://www.tempo.co/topik/masalah/1943/Perbudakan-Buruh
"Laporan pengawasan yang melekat di level masyarakat ini penting. Kita punya online system, silakan lapor melalui www.kemenakertrans.go.id," kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan.
Untuk kejadian perbudakan buruh di Lebak Wangi, Tangerang, Muhaimin menyatakan itu disebabkan oleh kekurangan jumlah pengawas. Untuk mengatasi kekurangan itu, sistem koordinasi akan diperbaiki, melibatkan lurah dan camat terkait.
soal penambahan pengawas, kita butuh waktu, butuh rekruitmen, butuh PNS di daerah,
Muhaimin juga menyatakan telah mulai memberikan upah kepada mantan buruh pabrik kuali CV Sinar Logam, Tangerang. Selain itu, alat-alat produksi perusahaan mulai disita aparat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar