Powered By Blogger

Senin, 10 Juni 2013

Perbudakan Buruh

 Pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan puluhan buruhnya, dikenal sebagai orang yang temperamental. Tak hanya itu, tersangka pun tak begitu dekat dengan tetangga di sekitarnya.
Seorang tetangga pemilik warung persis di sebelah pabrik Yuki yang enggan menyebut namanya menjelaskan, Yuki tinggal di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, sekitar 20 tahun silam saat mengontrak sepetak rumah. Meski tergolong lama, ia jarang berkomunikasi dengan lingkungan tetangga di sekitarnya.
"Dia jarang ngobrol, orangnya temperamental. Warga sini jadi males. Keluar dari pabrik sama rumahnya saja jarang. Dia paling cuma ngurusin karyawannya doang," ujarnya saat ditemui.
Sifatnya tersebut pun kerap menyebabkan Yuki bersitegang dengan tetangga-tetangganya karena alasan-alasan yang sepele. Namun, meski kerap memiliki masalah dengan tetangganya, Yuki tidak mengubah sikapnya yang tergolong arogan. Para tetangga menilai sikap tersebut muncul atas latar belakang kesuksesannya mengelola usaha.
"Ya, namanya orang banyak duitnya gimana sih, sikapnya begitu. Kita semua di sini sih sudah tahu gimana, jadi ya nggak ngurusin, masing-masing mengurusi hidupnya saja akhirnya," lanjutnya.
Wanita yang rumahnya berada persis di samping pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium itu menuturkan, meski jarang bergaul dengan para tetangganya, Yuki termasuk orang yang sukses.
Hal itu terbukti dari usaha yang semula hanya pengolahan limbah menjadi batang aluminium hingga akhirnya limbah menjadi panci yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih tinggi. Buah kesuksesannya tersebut ditunjukkan Yuki melalui dibangunnya sebuah rumah megah yang berada di samping pabrik pembuatan panci aluminium, dua tahun yang lalu.
Yuki, istrinya, serta empat orang anaknya yang semula tinggal di rumah lamanya yang berada dekat pabrik pun pindah ke rumah mewah dua lantai tersebut. Sayang, kegemilangan bisnis Yuki ternoda oleh praktik perbudakannya terhadap para buruh.
Yuki menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan sebanyak 34 buruh di pabriknya. Adapun tujuh tersangka lain ialah Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi di wilayahnya. Langkah ini diambil karena jumlah pengawas dari Disnaker setempat dirasa kurang.

         "Laporan pengawasan yang melekat di level masyarakat ini penting. Kita punya online system, silakan lapor melalui www.kemenakertrans.go.id," kata Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan.

          Untuk kejadian perbudakan buruh di Lebak Wangi, Tangerang, Muhaimin menyatakan itu disebabkan oleh kekurangan jumlah pengawas. Untuk mengatasi kekurangan itu, sistem koordinasi akan diperbaiki, melibatkan lurah dan camat terkait.

          soal penambahan pengawas, kita butuh waktu, butuh rekruitmen, butuh PNS di daerah,
Muhaimin juga menyatakan telah mulai memberikan upah kepada mantan buruh pabrik kuali CV Sinar Logam, Tangerang. Selain itu, alat-alat produksi perusahaan mulai disita aparat.
http://www.tempo.co/topik/masalah/1943/Perbudakan-Buruh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar